Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Suap Sengketa Lahan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Februari 2026 | 00:43 WIB
KPK (Ashar/SinPo.id)
KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok. Keduanya terbukti menerima suap untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi.

Awal Kasus

Kasus bermula dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD). Pada Januari 2025, PT KD meminta eksekusi pengosongan lahan, namun permintaan itu tertunda karena warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.

Dalam perkembangannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menunjuk Jurusita Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai penghubung dengan PT KD. Mereka meminta fee Rp 1 miliar untuk mempercepat eksekusi, namun akhirnya disepakati Rp 850 juta.

Modus Suap

Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma (BER), menyerahkan uang Rp 850 juta kepada Yohansyah pada Februari 2026 melalui pencairan cek dengan invoice fiktif. Sebelumnya, Ketua PN Depok telah mengeluarkan penetapan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 5 Februari 2026

Tersangka

KPK menetapkan lima orang tersangka:

I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)

Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)

Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)

Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD)

Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD)

Gratifikasi Tambahan

Selain kasus suap eksekusi lahan, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV melalui setoran penukaran valuta asing selama periode 2025–2026.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 angka (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana berupa hukuman penjara dan denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI