Anak Hilang di Jakarta Barat, Dijual Ibu Kandung hingga Rp 85 Juta
SinPo.id - Kasus hilangnya seorang anak berinisial RZA di Jakarta Barat akhirnya terungkap. RZA dilaporkan hilang pada Jumat 21 November 2025 setelah sebelumnya dijemput oleh ibu kandungnya, IJ, pada 31 Oktober 2025. Sejak saat itu, RZA tidak kembali ke rumah tantenya, CN, dan keberadaannya tidak diketahui selama hampir sebulan.
Kecurigaan keluarga muncul setelah seorang kerabat, AH, memberi tahu bahwa IJ mendadak memiliki banyak uang. Laporan kehilangan kemudian diajukan oleh nenek dan tante RZA ke pihak kepolisian.
Penemuan Korban
Pada awal Desember 2025, RZA ditemukan di pedalaman Sumatera Utara dalam kondisi sedang bermain bersama tiga anak lain yang belum diketahui asal-usulnya. Keempat anak tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa ibu kandung RZA ditetapkan sebagai tersangka utama. “Setelah korban kami selamatkan dan para tersangka kami amankan, kami langsung kembali ke Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 6 Februari 2026.
Rantai Perdagangan Anak
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan IJ yang menyatakan telah menjual RZA kepada tersangka WN seharga Rp 17,5 juta. WN kemudian menjual korban kepada EM dengan harga Rp 35 juta. Selanjutnya, EM menyerahkan korban kepada LN, perantara penjualan anak di pedalaman Sumatera, dengan harga Rp 85 juta.
Polisi menahan 10 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster:
Klaster penjual anak: IJ, WN, EBS.
Klaster pemindahan korban: EM, SU, LN, RZ.
Klaster calo: AF, A, HM.
“Ketiga klaster ini saling berkaitan, baik melalui hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara, dan seluruhnya telah kami amankan,” jelas Arfan.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta.

