KPK Ungkap Kronologi OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Sempat Terjadi Kejar-kejaran

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Februari 2026 | 00:29 WIB
KPK (Ashar/SinPo.id)
KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK bahkan sempat melakukan pengejaran terhadap mobil salah satu tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyerahan uang dalam kasus ini awalnya diduga akan dilakukan pada Kamis 5 Februari 2026 pagi. Namun, pergerakan penyerahan uang baru terjadi pada siang hari.

“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim memantau pergerakan saudara ALF, staf keuangan PT KD, yang mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai kesepakatan antara pihak PT KD dengan pihak PN Depok. Nilai itu sudah dinego dari semula Rp 1 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.

Tiga Mobil Dipantau hingga Lokasi Emerald Golf Tapos

Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat. Budi menyebut ada dua mobil dari pihak PT KD yang keluar dari PN Depok.

“Jadi ada tiga mobil yang dipantau tim, dan ketiganya terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos,” jelasnya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dilakukan di lokasi tersebut.

Mobil Jurusita Sempat Hilang, Tim KPK Lakukan Pengejaran

Dalam proses penindakan, tim KPK sempat kehilangan jejak mobil yang dikendarai Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

“Ini sebelum diamankan sempat terjadi pengejaran. Karena kondisi sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, namun berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ungkap Budi.

Barang Bukti Rp 850 Juta Diamankan

Pada akhirnya, tim KPK berhasil mengamankan seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta.

“Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” ucapnya.

Lima Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok

Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok

Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok

Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD

Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD

BERITALAINNYA
BERITATERKINI