Menaker Tegaskan Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 05 Februari 2026 | 22:53 WIB
Menaker Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Menaker Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen memperkuat pencegahan gratifikasi dan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Langkah ini diarahkan agar layanan ketenagakerjaan berjalan lebih bersih dan adil, serta kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Dalam arahannya, Yassierli menekankan, penguatan integritas bukan sekadar slogan, melainkan kerja harian yang menuntut kejujuran, kepatuhan, dan pemahaman yang lebih dalam tentang risiko gratifikasi maupun korupsi di setiap lini kerja.

“Alhamdulillah saya melihat banyak pembenahan yang sudah dilakukan di masing-masing unit kerja, seperti digitalisasi, perbaikan SOP, dan regulasi,” kata Yassierli, dalam keterangannya.

Pencegahan, kata Yassierli, harus dibangun lewat sistem yang rapi, bukan hanya mengandalkan imbauan. Bagi publik, integritas yang kuat berarti layanan yang lebih bisa diprediksi dimana prosedur tidak berbelit karena ada ruang abu-abu, keputusan lebih dapat dipertanggungjawabkan, dan risiko penyimpangan yang merugikan masyarakat bisa ditekan.

“Di sisi lain, bagi pekerja dan pengusaha, tata kelola yang bersih membantu memastikan hak dan kewajiban dijalankan dalam koridor aturan tanpa praktik yang mencederai rasa keadilan,” kata Yassierli.

Yassierli juga menegaskan, Kemnaker terbuka terhadap berbagai informasi terkait potensi gratifikasi dan korupsi yang perlu ditindaklanjuti. Menurutnya, keberanian menyampaikan informasi adalah fondasi penting untuk menjaga martabat institusi dan mencegah masalah membesar di kemudian hari.

“Saya berharap kita terus bereskan dan rapikan dengan memperkuat setiap pilar dari rumah Kementerian Ketenagakerjaan. Saya mengajak seluruh jajaran membangun budaya integritas sebagai “cara kerja”, bukan sekadar agenda seremonial,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto memaparkan pemahaman gratifikasi serta potensi pelanggaran hukum korupsi. Ia menekankan, tugas pejabat publik yakni menjaga amanah, bukan sarana mencari keuntungan pribadi.

"Jaga kepercayaan publik dan kehormatan institusi merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI