Kemenhut Pastikan Rawat Satwa Kebun Binatang Bandung

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 05 Februari 2026 | 21:27 WIB
Penyegelan pintu masuk Kebun Binatang Bandung. (SinPo.id/ Dok. Kemenhut)
Penyegelan pintu masuk Kebun Binatang Bandung. (SinPo.id/ Dok. Kemenhut)

SinPo.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen memberi  perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung, seiring dengan pengamanan Barang Milik Daerah atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung berupa Kebun Binatang Bandung. Termasuk dilaksanakannya pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), serta pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) YMT. 

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menyampaikan, pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT dilakukan semata-mata untuk memastikan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung tidak terlantar.

"Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan," kata Satyawan dalam keterangannya, Kamis, 5 Februari 2026. 

Kemenhut pun akan bertanggung jawab penuh dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, sampai dengan ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Terlebih, Kebun Binatang itu merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus di selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya.

Dalam rangka memastikan kepastian hukum atas aset daerah, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung. 

Wali Kota Bandung, Farhan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset Pemerintah Kota Bandung, khususnya tanah milik daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.

Langkah tersebut tidak dilatarbelakangi oleh kepentingan lain di luar penataan dan kepastian hukum atas aset daerah, serta merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Terkait aspek sosial, Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa eks pekerja YMT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung sepanjang para pekerja tersebut memilih untuk melanjutkan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan.

Ke depan, lokasi Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa, serta akan dikelola secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan, dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan.

Kemenhut dan Pemkot Bandung menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan pencabutan izin Lembaga Konservasi dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa.

Sebagai bentuk komitmen konkret dan penguatan koordinasi, pada hari yang sama telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan. Nota Kesepahaman ini mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak dalam masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

Nota Kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga (3) bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, serta proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI