Di Rapat Panja Ruang Digital, Legislator PAN Soroti Modus Pinjol Ilegal

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 04 Februari 2026 | 23:58 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. (SinPo.id/Istimewa)
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menyoroti maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan kebocoran data pribadi masyarakat. Kasus penipuan ini bahkan dilakukan dengan beragam modus dan menyasar masyarakat awam, termasuk remaja dan ibu rumah tangga.

Okta mengungkap salah satu modus penipuan yang santer menimpa masyarakat, seperti korban tiba-tiba menerima dana di rekeningnya yang ternyata berasal dari pinjol ilegal. Korban kemudian diminta mentransfer kembali uang tersebut oleh pelaku dengan dalih salah transfer.

"Ini sangat berbahaya. Korban bukan peminjam, tetapi berpotensi menjadi pihak yang dibebani tanggung jawab pembayaran. Ini menunjukkan bahwa kebocoran data pribadi di ruang digital sudah masuk tahap yang mengkhawatirkan," kata Okta dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Ruang Digital bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut dia, kelompok perempuan dan ibu rumah tangga menjadi salah satu yang paling rentan dalam kasus pinjol ilegal. Sebab, kelompok ini sering kali tidak menyadari bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Kita tidak boleh membiarkan masyarakat, khususnya ibu-ibu, menjadi korban berlapis. Datanya dicuri, namanya dipakai untuk pinjaman ilegal, lalu mereka yang harus menanggung beban psikologis dan finansial," tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Legislator dari Fraksi PAN ini mendorong Komdigi untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi masyarakat, termasuk langkah-langkah mitigasi bagi data yang sudah terlanjur bocor di ruang digital.

Dia juga menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap konten serta platform yang mempromosikan pinjaman online ilegal.

"Pengawasan tidak cukup hanya memblokir aplikasi. Konten-konten yang mengarah pada promosi pinjol ilegal juga harus menjadi fokus, karena di situlah pintu awal penipuan digital terjadi," kata Okta.

Okta juga meminta Komdigi tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga menghadirkan pendampingan nyata bagi korban penipuan online, mulai dari edukasi, bantuan administratif, hingga koordinasi lintas lembaga agar korban tidak diposisikan sebagai pelaku.

Rapat Panja Ruang Digital ini merupakan bagian dari upaya pengawasan Komisi I DPR RI untuk memastikan ruang digital Indonesia aman, berkeadilan, serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI