Home /

Ekonom: Pimpinan OJK Perlu Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Fintech Syariah

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 04 Februari 2026 | 11:55 WIB
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)

SinPo.id -  Ekonom dari Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni berharap, pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mampu membuat terobosan yang dapat meningkatkan efektivitas sistem pengawasan kepada lembaga jasa keuangan nonperbankan. Karena, terjadinya kasus PT. Dana Syariah Indonesia (DSI), dengan dana lender yang belum kembali sekitar Rp1,17 triliun dari sekitar 14 ribu investor, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan OJK belum berjalan secara ketat dan efektif dalam industri fintech lending. 

"Model pengawasan ini tidak memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks dan rawan manipulasi arus dana, sehingga potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana dapat terjadi dalam waktu lama," kata Farouk dalam keterangannya, Rabu, 4 Februari 2026. 

Farouk menerangkan, skala kerugian yang besar dan lamanya persoalan berlangsung tanpa deteksi dini, mengindikasikan bahwa pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal.

Dia menyampaikan, dalam ketiadaan skema perlindungan dana seperti LPS di Perbankan, kondisi ini membuat konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian. 

Dari perspektif keuangan syariah, lanjut Farouk, kasus DSI menjadi lebih serius lantaran terjadi pada institusi yang membawa label syariah dan menyentuh dimensi etik serta moral. Dewan Pengawas Syariah (DPS) seharusnya berfungsi sebagai pengawas substantif yang memastikan aktivitas bisnis tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil. Namun dalam praktik, peran DPS kerap lemah dan simbolik, berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen, serta tidak memiliki akses dan kewenangan memadai atas data transaksi (disamping juga banyak DPS cenderung pasif dan tidak pro-aktif untuk mendapatkan data-data tersebut). Akibatnya, fungsi sharia governance gagal berjalan efektif dan penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan syariah.

Mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia ini menegaskan, kasus Dana Syariah Indonesia memperlihatkan kegagalan ganda. Di satu sisi, terdapat kegagalan OJK dalam membangun sistem pengawasan efektif yang berbasis risiko dan substansi ekonomi, bukan sekadar kepatuhan administratif. 

Di sisi lain, terdapat kegagalan internal keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen dan fungsi kontrol yang berjalan baik melalui DPS. Dibutuhkan reformasi peran DPS agar lebih independen dan mempunyai fungsi enforcement yang lebih efektif. 

Hal ini menegaskan bahwa izin OJK dan keberadaan DPS tidak boleh lagi dipahami sebagai jaminan otomatis perlindungan konsumen.

Di sisi lain, bagi konsumen, khususnya yang mempunyai kepedulian syariah, peristiwa ini menjadi momentum refleksi untuk lebih kritis terhadap model bisnis, tidak terjebak pada label, serta menyadari bahwa dalam dunia fintech, legal tidak selalu berarti aman. 

"Pada akhirnya, kasus DSI bukan sekadar kegagalan satu entitas, melainkan cermin rapuhnya ekosistem fintech syariah jika tidak ditopang oleh pengawasan regulator yang kuat, tata kelola syariah yang berintegritas, dan literasi publik yang memadai," tandasnya. 

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI