Gadaikan Motor Tanpa Izin, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 04 Februari 2026 | 09:39 WIB
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonogiri. Pria berinisial W alias G ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Wonogiri.

"Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor milik korban dengan nilai Rp5 juta tanpa hak. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax beserta kelengkapannya," kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 4 Februari 2026.

Anom menjelaskan, mulanya korban, R.H melaporkan sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2025 warna putih yang digelapkan oleh pelaku. Berbekal laporan tersebut, polisi memburu pelaku dan menangkapnya pada Minggu, 1 Februari 2026.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada pihak lain, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI