Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Saham PIPA, Eks Staf BEI Ikut Terseret

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 04 Februari 2026 | 01:33 WIB
Saham
Saham

SinPo.id -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menjerat PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) berkode saham PIPA. Kali ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yang berasal dari internal perusahaan hingga mantan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial BH, DA, dan RE. BH merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA berperan sebagai financial advisor, sementara RE merupakan project manager PT MML dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 3 Februari 2026.

Dalam penyidikan, Bareskrim menemukan fakta bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Salah satu temuan utama adalah valuasi aset perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan IPO.

“Perusahaan ini sebenarnya tidak layak IPO karena valuasi asetnya tidak memenuhi persyaratan,” jelas Ade Safri.

Meski demikian, PT MML tetap berhasil melantai di bursa pada 2023 dan menghimpun dana publik sebesar Rp97 miliar. Dalam proses IPO tersebut, PT Shinhan Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai penjamin emisi efek (underwriter), dengan harga penawaran saham ditetapkan di level Rp105 per saham.

Seiring pengembangan kasus, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan terkait dugaan praktik manipulasi pasar modal.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” kata Ade Safri.

Dua Terpidana Sudah Inkrah

Sebelumnya, kasus ini telah menjerat dua pelaku yang kini berstatus terpidana, yakni Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi yang menjabat sebagai Direktur PT MML saat itu.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perdagangan efek secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri dengan tujuan mempengaruhi pihak lain agar membeli saham PIPA. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik Mugi Bayu Pratama, yang kala itu masih berstatus pegawai BEI.

Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Profil Singkat PIPA

Mengacu pada data BEI, PT Multi Makmur Lemindo Tbk merupakan emiten yang bergerak di sektor perindustrian, dengan fokus pada manufaktur material bahan bangunan berbahan dasar plastik PVC serta perdagangan dan distribusinya melalui entitas anak.

Perusahaan ini berkantor pusat di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 70, Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang, Banten. Saat ini, struktur manajemen PIPA diisi oleh Firrisky Ardi Nurtomo sebagai Direktur Utama dan Noprian Fadli sebagai Direktur. Sementara posisi Komisaris Utama dijabat Nicolas Sahrial Rasjid, dengan Ramdani Eka Saputra sebagai Komisaris.

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan kasus dugaan “saham gorengan” PIPA masih terus berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam memuluskan proses IPO emiten tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI