Perputaran Uang Rp 992 T, Polri Kejar Aktor di Balik Tambang Emas Ilegal

Laporan: Firdausi
Selasa, 03 Februari 2026 | 17:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni saat menindak tambang pasir ilegal (SinPo.id/Dok.Polri)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni saat menindak tambang pasir ilegal (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri tengah mempelajari temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan adanya perputaran uang dari jaringan penambangan emas ilegal di seluruh wilayah Indonesia yang mencapai Rp 992 triliun.

"Sedang kami dalami temuan PPATK yang mencapai Rp 992 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni, Selasa, 3 Februari 2026.

Pihaknya juga tengah memburu aktor jaringan penambangan emas ilegal itu, termasuk mendalami pola dan aktivitas yang digunakak oleh para jaringan pelaku. 

"Kita dalami pola-polanya dan juga aktornya siapa penambangan emas ilegal," ujarnya.

Diketahui, PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Selama periode 2023-2025, PPATK mencatat total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI