Bareskrim Periksa Pandji Kasus Penghinaan Adat Toraja, Dicecer 48 Pertanyaan
SinPo.id - Bareskrim Polri telah memeriksa Komika Pandji Pragiwaksono atas laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Panji diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pandji sudah diperiksa sebagai saksi terkait laporan tentang adat Toraja," kata Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Panji dicecar dengan 48 pertanyaan seputar laporan dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. Namun Rizki belum merinci secara detail perkembangan kasus tersebut. "Ada 48 pertanyaan dalam pemeriksaan," ujarnya.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Dalam laporan itu, Pandji disangkakan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
