Satgas PKH Dalami Temuan PPATK terkait Aliran Tambang Ilegal Capai Rp992 Triliun
SinPo.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera memverifikasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana penambangan emas ilegal mencapai Rp992 triliun. Satgas ingin mengetahui tambang ilegal yang dimaksud berada di kawasan hutan atau tidak.
"Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Barita memastikan, Satgas PKH tidak akan ragu mengambil tindakan apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran di kawasan hutan. Setidaknya, Satgas PKH bakal menjatuhkan sanksi administrasi hingga penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal.
"Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH," ujarnya.
Namun, bila terjadinya di luar kawasan hutan, maka prosesnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain, seperti Polri, KPK atau Kejagung.
"Tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh APH, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," tukasnya.
Sebagai informasi, PPATK mengungkapkan adanya dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, selama periode 2023-2025. Dari hasil analisis transaksi keuangan, nilai perputaran dana yang diduga terkait distribusi emas ilegal itu mencapai Rp992 triliun, dengan total transaksi yang teridentifikasi sekitar Rp185 triliun.

