Pencurian Bermodus Ganjal ATM di Dumai, Korban Rugi Rp20 Juta

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 02 Februari 2026 | 23:21 WIB
Konferensi pers kasus ganjal ATM di Polres Dumai (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus ganjal ATM di Polres Dumai (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sempat meresahkan masyarakat. Korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari kejahatan perbankan yang terus berkembang dengan berbagai modus," kata Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 2 Februari 2026.

Angga menjelaskan, DS (40) mengalami kerugian finansial setelah terjebak dalam skema kejahatan yang diawali dengan rekayasa pada mesin ATM. Pelaku mengarahkan korban untuk memberikan data pribadi perbankan dan melakukan penarikan tunai sebanyak tujuh kali.

"Tersangka DS, seorang wiraswasta asal Pematang Siantar, diamankan di wilayah Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatra Utara, pada Senin, 19 Januari 2026," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, beberapa kartu ATM, telepon genggam, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan ganjal ATM.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI