Dipakai untuk 'Ngefly', Pemerintah Diminta Batasi Penjualan 'Whip Pink'

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 02 Februari 2026 | 18:42 WIB
Ilustrasi whipe pink (SinPo.id/ Facebook)
Ilustrasi whipe pink (SinPo.id/ Facebook)

SinPo.id - Komisi IX DPR RI meminta pemerintah mengambil langkah tegas terkait maraknya penjualan bebas Whip Pink atau charger gas Nitrous Oxide (N2O). 

Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya menilai bila peredaran zat tersebut tanpa pengawasan ketat akan mengancam generasi muda. Apalagi, Whip Pink disalahgunakan untuk efek euforia sesaat.

"Penggunaan whip pink secara sembarangan sangat berisiko. Efeknya bisa menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga gagal napas dan henti jantung. Ini bukan barang main-main yang boleh dijual bebas tanpa kontrol," kata Asep Romy kepada wartawan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Whip Pink adalah tabung gas bertekanan yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri kuliner profesional sebagai pendorong whipped cream. Namun, produk tersebut saat ini dijual bebas di platform daring maupun luring dan sering disalahgunakan dengan cara dihirup.

Atas dasar itu, Asep Romy mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera memperketat regulasi peredaran N2O. 

Dia meminta penjualan dibatasi hanya untuk sektor industri dan profesional yang terkontrol, serta melarang keras penjualannya kepada masyarakat umum atau individu di luar peruntukan teknis.

Legislator Fraksi PKB menyayangkan lemahnya pengawasan saat ini yang membuat produk tersebut sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Menurutnya, pemerintah harus bertindak preventif sebelum jatuh korban jiwa akibat penyalahgunaan zat kimia tersebut.

"Pemerintah tidak boleh menunggu sampai ada kasus besar baru bertindak. Harus ada penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak yang menjual secara sembarangan, baik di toko offline maupun marketplace," ujarnya.

Selain pengetatan regulasi, Asep menekankan pentingnya edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya menghirup gas N2O. Ia mengingatkan bahwa efek samping jangka panjang dari penyalahgunaan gas ini dapat merusak sistem saraf pusat secara permanen.

"Ini soal keselamatan publik. Negara harus hadir melindungi warga melalui regulasi yang ketat dan edukasi yang jelas, bukan sekadar bersikap reaktif setelah ada jatuh korban," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI