Home /

Baleg DPR Bakal Perjuangkan RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas Prioritas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 02 Februari 2026 | 16:43 WIB
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menggelar RDPU dengan Perusahaan label music membahas RUU Hak Cipta (Ashar/SinPo.id)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menggelar RDPU dengan Perusahaan label music membahas RUU Hak Cipta (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Baleg DPR RI berjanji akan menindaklanjuti permintaan PGRI yang mengusulkan RUU Perlindungan Guru. Payung hukum itu bahkan akan diperjuangan masuk prolegnas prioritas.

Demikian disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat dengan PGRI. Bob awalnya mempertanyakan kenapa selama ini tidak pernah ada pemikiran terkait perlindungan guru.

"Bahwa selama ini di bawah naungan Kemendikdasmen, di bawah Kemenag, dan sebagainya, dan sebagainya, kenapa kita tidak pernah berpikir bahwa guru harus memiliki satu martabat, memiliki dignity, memiliki lembaga, dan tentu lembaga itu adalah undang-undang sendiri gitu loh?" kata Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Dia mengamini selama ini hanya PGRI yang memperjuangkan hal itu. PGRI bahkan yang mengusulkan perlindungan guru dalam bentuk perundang-undangan.

"Jadi tidak kita berbicara hanya PGRI sebagai organisasi yang kultur, organisasi yang menaikkan martabat guru, tetapi PGRI memperjuangkan segala hal, baik itu kesejahteraan dan lain sebagainya, dan itu perjuangan yang paling hakikat, yang paling hakiki adalah perjuangan bagaimana menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan, itulah perjuangan yang paling hakiki," ucap Bob.

Karena itu, Legislator dari Fraks Partai Gerindra ini pun memastikan akan mengajukan usulan PGRI. "Nanti saya akan majukan menjadi prolegnas prioritas UU PGRI itu," katanya.

Bob menjelaskan guru sebenarnya sudah dilindungi dengan UU Guru yang termaktub pada Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3.

"Saya sebagai bagian dari mantan praktisi hukum dan akademisi juga, Pasal 39 UU Guru sebenarnya sudah amanatkan (perlindungan guru), di sini tidak ada lex superior, tapi lex spesialis, artinya KUHP terus bergeser," kata Bob.

Berikut bunyi Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3;

Ayat 1

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas

Ayat 2

Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat 1, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja

Ayat 3

Perlindungan guru meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainnya.

Menurut Bob, ketiga ayat itu menunjukkan bahwa pasal tersebut lex specialis atau mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (lex generalis). Dia menyebut guru tidak bisa dikriminalisasi atas ayat-ayat dalam pasal itu.

"Ini jelas ini. Lex specialis. Tidak bisa serta merta ketika guru, kalau zaman kita, Pak, ini penggaris 'dung', nah tiba-tiba kita dipukul jari kita pakai penggaris, nggak bisa siswa lapor polisi, karena lex specialis Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3," ucapnya.

Kemudian, Bob menyebut PGRI harus menyampaikan aturan ini ke polres-polres se-Indonesia. Dia juga menyebut perlindungan guru bisa diakomodir lewat RUU PGRI.

"Jadi ini harus disampaikan PGRI harus kirim surat ke polres polres, kalau ada masalah PGRI mengadvokasi, nah biar lebih kuat lagi PGRI harus jadi UU besok," kata dia.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI