Home /

Spesialis Ganjal ATM Ditangkap di Jakut dan Bekasi, Setengah Miliar Uang Disita

Laporan: Firdausi
Senin, 02 Februari 2026 | 16:28 WIB
Pelaku ganjal ATM saat ditangkap (SinPo.id/ Dok. Resmob PMJ)
Pelaku ganjal ATM saat ditangkap (SinPo.id/ Dok. Resmob PMJ)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku aksi kejahatan spesialis ganjal ATM atau card trapping yang telah merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. 

Dalam peristiwa ini, kedua pelaku berinisial H dan IM ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di kawasan Pademangan, Jakarta Utara dan di Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa, 27 Januari 2026 di Jakarta Utara dan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin, 2 Februari 2026.

Budi menjelaskan, kejadian berawal saat korban mengalami kesulitan saat memasukkan kartu ke mesin ATM di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku kemudian berpura-pura membantu korban, namun secara diam-diam menukar kartu ATM asli milik korban.

"Dengan gercep pelaku langsung menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu lain yang identik setelah berhasil mengintip kode PIN korban," ujarnya.

Dalam kejadian ini, korban melaporkan kehilangan saldo tabungan mencapai ratusan juta rupiah yang dikuras pelaku melalui transaksi tarik tunai dan transfer. "Korban mengalami kerugian total hingga Rp619.311.000," ujarnya.

Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 kartu ATM dari berbagai bank milik orang lain, satu buah kartu modifikasi, serta alat-alat untuk mengganjal mesin ATM seperti tusuk gigi, cutter hingga gergaji keci. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI