Habiburokhman: Wacana Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden Prabowo
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi institusi kepolisian nasional.
Menurutnya, narasi tersebut tampaknya sengaja digelorakan oleh pihak-pihak yang pernah berseberangan secara politik dengan Presiden Prabowo, dengan tujuan mereduksi peran dan pengaruh presiden dalam mengendalikan kebijakan strategis penegakan hukum dan keamanan.
“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu 1 Februari 2026.
Ia menjelaskan, jika Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka efektivitas pelaksanaan kebijakan dan komando institusi akan berkurang serta menghambat koordinasi strategis.
Lebih jauh, Habiburokhman menekankan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan administrasi, melainkan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil evaluasi dari pengalaman masa lalu ketika kepolisian diposisikan hanya sebagai aparatur represif kekuasaan.
Ia menyebut narasi perubahan struktur tersebut sebagai narasi yang ahistoris, sesat, dan tidak relevan dengan solusi substansial yang dibutuhkan institusi Polri maupun masyarakat. Menurutnya, persoalan yang sering dikritisi publik lebih kepada kultur oknum tertentu yang melakukan pelanggaran, bukan pada posisi institusional Polri.
Siaran pers ini disampaikan untuk memastikan publik memahami posisi strategis Polri dalam struktur pemerintahan Indonesia serta mendukung semangat Transformasi Polri yang konsisten dengan reformasi dan pelayanan kepada masyarakat.

