Komdigi Soroti Lemahnya Pengawasan Orang Tua di Ruang Digital

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:49 WIB
Ilustrasi internet (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi internet (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai pengawasan orang tua masih menjadi faktor penentu dalam melindungi anak dari kejahatan di ruang digital, terutama kejahatan yang bersifat personal dan sulit terdeteksi sistem. Kondisi ini muncul di tengah tingginya jumlah anak yang telah aktif menggunakan internet.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital Boni Pudjianto mengatakan hampir separuh pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. 

“Dengan jumlah sebesar itu, ruang digital tidak bisa lagi dianggap aman secara otomatis bagi anak,” ujar Boni dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Menurut Boni, pemerintah relatif lebih mudah menangani pelanggaran yang bersifat terbuka di platform digital, seperti konten judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal. Namun, dia mengakui negara memiliki keterbatasan dalam mendeteksi kejahatan yang terjadi secara privat, seperti child grooming.

“Interaksi yang bersifat personal itu sering luput dari sistem. Di titik inilah peran orang tua dan guru menjadi krusial,” tuturnya. 

Boni menyebut kejahatan siber terhadap anak tidak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga berisiko menimbulkan trauma psikologis jangka panjang. Karena itu, kata dia, penguatan regulasi dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan di tingkat keluarga.

Pemerintah, kata Boni, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial.

“Pembatasan usia ini dimaksudkan untuk menekan risiko paparan konten berbahaya sejak dini. Anak usia 13 sampai 18 tahun pun tetap berada dalam pengawasan ketat,” ujar Boni. 

Selain regulasi, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengandalkan program literasi digital sebagai langkah pencegahan. Program yang mengusung konsep Cakap, Aman, Budaya, dan Etika digital itu diarahkan untuk membangun daya tahan anak saat berinteraksi di internet.

Namun Boni menegaskan, upaya pemerintah tidak akan efektif tanpa keterlibatan langsung orang tua. 

“Literasi dan regulasi tidak cukup jika anak dibiarkan berhadapan sendiri dengan dunia digital,” tandasnya. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI