Penculik Anak di Bekasi Ditangkap Polisi, Motifnya Soal Asmara

Laporan: Firdausi
Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:50 WIB
Orang tua korban saat memberikan keterangan di Polres Bekasi (SinPo.id/Dok Polres Bekasi)
Orang tua korban saat memberikan keterangan di Polres Bekasi (SinPo.id/Dok Polres Bekasi)

SinPo.id - Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MAR terkait kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Motif pelaku melakukan penculikan itu perihal asmara terhadap orang tua korban.

"Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor pelaku," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, Sabtu, 31 Januari 2026.

Sumarni menjelaskan, kasus penculikan terjadi pada Minggu 25 Januari 2026. Saat itu korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah.

"Keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor," ujarnya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepolisi. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. 

"Tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

"Motifnya soal asmara mengancam orang tua korban agar menjalin asmara lagi," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI