Gagalkan Peredaran Narkoba di Tangerang, 5,3 Kg Sabu Disita
SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat brutto 5,3 kilogram di wilayah Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, dua orang pria berinisial S (47) dan L (38) ditangkap pada Rabu, 28 Januari 2026.
"Mengamankan 2 orang tersangka inisial S dan L di Ciputat, Tangerang Selatan” kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangannya, 31 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar Tangerang Selatan. Berbekal laporan tersebut, tersangka S ditangkap di bawah kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi.
"Dari pelaku S, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram," ujarnya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni di sebuah kontrakan di kawasan Ciputat. Di tempat tersebut, petugas mengamankan tersangka L dan menemukan puluhan paket sabu yang siap diedarkan.
"Dari kedua tersangka, total diamankan sabu seberat 5,3 Kilogram. Kini kasus terus dikembangkan," ujarnya.
