Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah

Laporan: Firdausi
Jumat, 30 Januari 2026 | 20:28 WIB
Konpers kasus kematian selebgram Lula Lahfah (SinPo.id/ Dok.Polres Jaksel)
Konpers kasus kematian selebgram Lula Lahfah (SinPo.id/ Dok.Polres Jaksel)

SinPo.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menegaskan, dari rangkaian hasii penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah.

"Hasil penyidikan secara maksimal dan sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Ardian dalam konpers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

Dengan tak ditemukannya unsur pidana, kata dia, penyidik memutuskan tak melanjutkan kasus tersebut alias penyelidikan disetop.

"Kita melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi simpang siur terkait kematian Lula Lahfah, termasuk informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Kami meminta semua pihak menghormati keluarga korban dan tak menyebarkan informasi simpang siur," ujarnya.

Diketahui, selebgram Lula Lahfah (LL) meninggal dunia di apartemen miliknya di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat 23 Januari 2026. 

Dari hasil pemeriksaan apartemen korban, pihak kepolisian menemukan obat-obatan dan surat rawat jalan. Kendati demikian, pihaknya belum memutuskan penyebab korban meninggal dunia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI