Buntut Korban Jambret Jadi Tersangka: Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman

Laporan: Firdausi
Jumat, 30 Januari 2026 | 11:59 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Dok.Polri)
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman terkait kasus korban jambret yang ditetapkan menjadi tersangka yang terjadi pada 26 April 2025. Penonaktifkan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ADTT telah digelarkan hari ini. Dalam gelaran, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 30 Januari 2026.

Trunoyudo menegaskan, langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

"Ini juga memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI