Mendag Terbitkan Permendag 1/2026, Perkuat Standar Mutu Ekspor Karet Alam

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:09 WIB
Ilustrasi petani karet (SinPo.id/ Dok. Kementan)
Ilustrasi petani karet (SinPo.id/ Dok. Kementan)

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor. Permendag ini mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). 

"Kebijakan ini untuk memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional dan menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia," kata Mendag Budi Santoso di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. 

Budi menjelaskan, selain menjaga mutu karet alam, kebijakan ini juga untuk  memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen. Termasuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.

Budi mengimbau para eksportir produsen untuk mematuhi tata kelola SIR yang kini diatur dalam permendag tersebut.

Ketentuan itu mencakup eksportir yang memenuhi syarat, standar mutu SIR, penandaan pada SIR yang diekspor, hingga mekanisme pengawasan ekspornya.

"Standar mutu yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional. Kami imbau para produsen eksportir SIR untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini dan menerapkannya," ujarnya. 

Adapun Permendag 1/2026 ini menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya tercantum dalam Permendag 21/ 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. 

Permendag 1/ 2026 mengatur secara lebih komprehensif ketentuan ekspor SIR. Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tata niaga SIR sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

"Ketentuan mengenai karet alam spesifikasi teknis yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti," ungkap Budi. 

Pengaturan tata kelola ekspor SIR melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2026 juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut mengeluarkan TPP SIR dari kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

"Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menghindari kekosongan hukum tentang tata kelola dan penjaminan mutu SIR sekaligus menjaga kinerja ekspor karet alam kita," paparnya. 

Seluruh proses penerbitan, perubahan, serta perpanjangan TPP SIR dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diproses paling lama tiga hari kerja tanpa dikenakan biaya.

"Upaya ini mendukung percepatan pelayanan perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," katanya. 

Karet alam spesifikasi teknis, atau SIR, adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. Bentuknya dapat berupa karet remah (crumb rubber) ataukaret bongkah (block rubber).

Dalam Permendag 1/ 2026, ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen SIR yang telah memiliki TPP SIR. Kemudian, produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017. 

Selain itu, terdapat pembaruan skema penilaian pada SNI tersebutuntuk memperkuat mutu SIR yang diekspor. Penguatan mutu diperjelas melalui ketentuan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi.

Kemudian, setiap bandela (peti kemas) ekspor SIR wajib mencantumkan penandaan berupa kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen. Ketentuan ekspor SIR juga harus memperhatikan kesepakatan yang berlaku dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC).

Permendag 1/ 2026 merupakan produk konsultasi publik pada 7 Agustus 2025 yang melibatkan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan kebijakanekspor SIR. Penyempurnaan tersebut mencakup perluasan kewenangan penerbitan TPP SIR di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Permendag ini juga memperkuat mekanisme pengawasan. Hal ini diwujudkan melalui kewajiban pelaporan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), verifikasi kesesuaian mutu, serta berbagai bentuk sanksi administratif.

Berikutnya, Permendag ini turut mengatur pengecualian kewajiban pemenuhan TPP SIR untuk ekspor kembali karet alam asal impor, barang contoh, dan keperluan pameran melalui mekanisme penerbitan surat keterangan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI