Polisi Tetapkan Mantan Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Rp 5,9 Miliar
SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial IM dan DSB dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar. Tersangka IM adalah mantan Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian (Kementan). Kejadian ini mulai dilakukan penyelidikan dari tahun 2020 sampai 2024.
"Sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, 29 Januari 2026.
Budi menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan Menteri Pertanian dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta. Dalam audit awal, ditemukan dugaan kerugian negara terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas senilai Rp 9 miliar.
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar," ujarnya.
Adapun terkait pengakuan tersangka soal dugaan permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik, dipastikan hal itu tidaklah benar.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman. Tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp 5 Miliar kepada tersangka. Itu hasil audit yang digelapkan tersangka," tegasnya.
