Bentuk Ditjen Pesantren, Kemenag Butuh Anggaran Rp12,6 Triliun
SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, anggaran awal yang dibutuhkan untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren diperkirakan mencapai Rp12,6 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan sementara Kemenag terkait pembentukan satuan kerja baru setingkat eselon I.
"Adapun berkenaan dengan pembentukan Eselon 1 baru ini saat ini kami melakukan penghitungan kebutuhan anggaran dan untuk sementara diperkirakan diperlukan anggaran Rp12,6 triliun untuk hal tersebut," ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Diketahui, pembentukan Ditjen Pesantren resmi diperintahkan Presiden melalui surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025. Surat tersebut diteken oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, atas nama Presiden Prabowo Subianto. Untuk dasarnya yaitu izin prakarsa penyusunan perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Nasaruddin menjelaskan, Ditjen Pesantren direncanakan mengemban tiga tugas dan fungsi utama, yaitu bidang pendidikan, keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi, sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Dengan cakupan tugas yang luas tersebut lanjut Nasarudin, Ditjen Pesantren membutuhkan dukungan pendanaan agar mandatnya berjalan optimal. Termasuk dalam pembinaan kelembagaan peningkatan mutu pendidikan Pesantren serta penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi umat.
Secara rinci, Ditjen Pesantren nanti akan menjalankan tugas konsolidasi ponpes di seluruh Indonesia. Banyak pesantren selama ini belum masuk dalam sistem pendataan nasional.
Ditjen ini juga bertugas memperluas jangkauan program pemerintah ke pesantren-pesantren yang belum tersentuh. Harapannya, pengelolaan bantuan dan pembinaan diharapkan lebih merata.
Berikutnya, Ditjen Pesantren juga akan memastikan pesantren menjalankan peran strategis sesuai arahan pemerintah. Fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat akan terus dipantau.

