Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil dan Para Menteri Jadi Anggota
SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan. Pengangkatan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Pengangkatan ini tertuang dalam dua keputusan presiden, yakni Keputusan Presiden Nomor 134 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keputusan Presiden Nomor 6 P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.
“Presiden Republik Indonesia menetapkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti saat membacakan keputusan presiden.
Dalam Keppres Nomor 6 P Tahun 2026, Presiden mengangkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Dewan Harian Nasional Dewan Energi Nasional.
Selain itu, sejumlah menteri ditetapkan sebagai anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah, yakni:
1. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy
3. Menteri Perhubungan Purwagandhi
4. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
5. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
6. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto
7. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
“Para menteri tersebut masing-masing ditetapkan sebagai anggota Dewan Energi Nasional,” ujar Nanik.
Sementara itu, melalui Keppres Nomor 134 P Tahun 2025, Presiden juga mengangkat delapan anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan. Mereka adalah:
1. Johni Jonatan Numberi
2. Mohammad Fadhil Hasan
3. Satya Widya Yudha
4. Sripeni Inten Cahyani
5. Unggul Priyanto
6. Saleh Abdurrahman
7. Muhamad Kholid Syeirazi
8. dan Surono
"Keputusan Presiden tersebut masing-masing ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2025 dan 27 Januari 2026," tandasnya.

