Legislator: Fitnah Terhadap Penjual Es Gabus Tak Cukup Diselesaikan dengan Permintaan Maaf

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 28 Januari 2026 | 10:47 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus Sudrajat (50), oleh oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.

Menurutnya, tuduhan es gabus terbuat dari spons yang tidak terbukti kebenarannya tersebut sangat merugikan korban secara moral dan ekonomi.

“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf," kata Abdullah, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.

"Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan perlu adanya sanksi etik dan disiplin yang dijatuhkan kepada para oknum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk, dan kasus tersebut harus ditindaklanjuti secara adil, objektif, serta transparan. 

Selain itu, pihaknya mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Sudrajat untuk menempuh jalur hukum pidana, apabila korban menghendakinya.
 
“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil.

Karena tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat.

Sementara itu, untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abduh meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.
 
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI