Gabung Dewan Perdamaian, Indonesia Tak Wajib Bayar USD 1 Miliar

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 27 Januari 2026 | 23:09 WIB
Menlu RI Sugiono (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Menlu RI Sugiono (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, menegaskan Indonesia tidak memiliki kewajiban membayar iuran sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16,7 triliun untuk bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden AS Donald Trump.

Ia menjelaskan bahwa negara-negara yang diundang bergabung dalam Dewan Perdamaian untuk Gaza dapat menjadi anggota selama tiga tahun. Sedangkan kontribusi dana hanya diberikan jika ingin menjadi anggota permanen.

"Jadi kalau misalnya ikut berpartisipasi untuk membiayai, itu artinya dia permanen," kata Sugiono, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurutnya, iuran yang diberikan tersebut bukan merupakan bayaran untuk bergabung, melainkan sumbangan dalam upaya menyelesaikan persoalan di Gaza, termasuk rekonstruksi.

"Presiden memutuskan untuk ikut berpartisipasi. Jadi gini, ini bukan membership fee, tapi kalau kita lihat kronologinya, bahwa pembentukan Board of Peace ini merupakan suatu upaya untuk bisa menyelesaikan situasi di Gaza pada khususnya dan Palestina, termasuk upaya rekonstruksi," ungkapnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk bergabung dalam Board od Peace yang diresmikan Trump di Swiss, pada 22 Januari 2026. Adapun forum tersebut dibentuk untuk penyelesaian konflik global, dimulai dari konflik yang terjadi di Gaza.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI