Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta dan Tangsel Senilai Rp 20 Miliar
SinPo.id - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan sintetis di sejumlah wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Total lima pelaku ditangkap berinisial AA (42), RC (26), MA (30), SA (32), dan SAS (27).
"Modus operandi para tersangka yakni melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi secara langsung atau COD, serta menjalankan home industry produksi narkotika sintetis MDMB-4en-PIN," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Selasa, 27 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan para pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.
"Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan sintetis ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, dan Tangerang Selatan," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, pihaknya menyita sabu seberat 508,81 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Dan narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dengan menyita barang bukti berat brutto 2.342 gram dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis dengan nilai ekonomi mencapai Rp 20 miliar," tegasnya.
