Kepatuhan Platform Digital terhadap Perpres 32/2024 Dinilai Masih Rendah
SinPo.id - Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Suprapto, menilai tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 masih tergolong rendah.
Adapun penilaian tersebut tercantum dalam laporan pertanggungjawaban kinerja komite selama satu tahun terakhir.
“Laporan pertanggungjawaban komite dalam setahun ini tentu berisi apa yang sudah kami lakukan. Di dalamnya juga termasuk penilaian komite terhadap perusahaan platform digital dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024,” kata Suprapto dalam sambutannya, di Gedung Pers Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Suprapto, hasil evaluasi menunjukkan bahwa implementasi kewajiban platform digital untuk mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas belum berjalan optimal.
“Kita tahu dan kita rasakan bahwa berdasarkan penilaian, pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Perpres itu masih rendah,” tuturnya.
Kendati demikian, Suprapto mengapresiasi sejumlah platform digital yang mulai membuka ruang komunikasi dengan komite. Dia menilai langkah tersebut sebagai sinyal awal yang positif dalam upaya memperkuat hubungan antara platform digital dan industri pers.
“Kami juga mengapresiasi platform digital yang selama ini sudah mulai membuka komunikasi dengan komite,” katanya.
Suprapto berharap, memasuki tahun kedua masa kerja komite, perusahaan platform digital dapat menunjukkan komitmen yang lebih nyata.
“Mudah-mudahan pada tahun kedua periode komite ini, platform digital benar-benar bisa mematuhi Perpres 32 Tahun 2024,” tandasnya.

