DPR Pastikan Penetapan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Telah Sesuai dengan Ketentuan

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 27 Januari 2026 | 14:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (SinPo.id/Galuh)
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melalui proses di Komisi III DPR RI.

"Terkait dengan pencalonan Pak Adies ya menjadi hakim konstitusi, itu memang sudah berproses di Komisi III," kata Saan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa persetujuan tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, salah satunya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Sudah berproses di Komisi III, mekanisme terkait dengan apa pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan," ungkapnya.

"Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Saan menambahkan.

Diketahui, Adies Kadir telah resmi ditetapkan sebagai Hakim MK dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.

Sementara itu, jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI telah dicopot dan digantikan oleh Sari Yuliati yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Foto: Galuh Ratnatika

BERITALAINNYA
BERITATERKINI