Legislator Sebut RUU BUMD Kebutuhan Mendesak
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menilai RUU BUMD sebagai kebutuhan yang mendesak di tengah kompleksitas pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Namun, perbedaan karakteristik antarwilayah serta lemahnya tata kelola dinilai menjadi tantangan utama yang membuat pembahasan regulasi BUMD kerap berlarut-larut.
Pasalnya, setiap daerah memiliki karakter, potensi, dan tantangan yang berbeda, sehingga membutuhkan kerangka hukum yang jelas namun tetap adaptif.
“Mengenai (RUU) Badan Usaha Milik Daerah, memang ini cukup lama kita gagas namun tidak kunjung datang untuk bisa terselesaikan karena ternyata Badan Usaha Milik daerah itu sangat complicated," kata Firman, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa 27 Januari 2026.
"Masing-masing daerah itu mempunyai karakteristik yang beda yang berbeda,” imbuhnya.
Menurutnya, peran kepala daerah seharusnya tidak lagi sebatas administratif melainkan sebagai pengelola utama aset dan potensi wilayah. Namun, persoalan utama BUMD selama ini justru terletak pada lemahnya tata kelola dan minimnya profesionalisme.
“Sesungguhnya di dalam semangat otonomi daerah, Kepala Daerah itu ke depan memang harus seperti CEO, seperti direktur utama yang mengelola aset wilayah. Hanya di perusahaan daerah ini kelemahannya adalah tata kelolaannya. Mengelola perusahaan tidak bisa bukan oleh orang yang profesional,” tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Firman, penguatan regulasi BUMD menjadi krusial karena badan usaha milik daerah sejatinya dirancang sebagai instrumen untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena menurutnya, ketergantungan daerah terhadap transfer pusat sudah tidak lagi memadai di tengah keterbatasan fiskal yang kian terasa, mengingat banyak daerah saat ini menghadapi tekanan keuangan akibat berkurangnya dana transfer ke daerah dan dana desa.

