Polisi Periksa Murid Habib Rizieq Soal Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono
SinPo.id - Polda Metro Jaya memeriksa pelapor Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau murid Habib Rizieq Shihab terkait laporan penistaan agama dengan terlapor komika Pandji Pragiwaksono dalam materi stand up comedy-nya yang bertajuk Mens Rea.
"Pemeriksaan terhadap Novel Bamukmin selaku pelapor terhadap dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terlapor Pandji Pragiwaksono," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Senin, 26 Januari 2026.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi dan ahli sebagai bagian dari penyelidikan terhadap konten Mens Rea Pandji tersebut. "10 saksi dan ahli juga sudah diperiksa dalam kasus Pandji," ujarnya.
Diketahui, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agam.
Pandji juga dilaporkan oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten yang mewakili seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten bernama Supriatna.
Adapun laporan lainnya diadukan oleh Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten. Ketua Dewan MPS Banten, Martin Syakorwi, menilai ibadah tak layak dibandingkan dengan profesi tertentu.
