Komisi XIII DPR Kawal Keputusan Presiden Tutup 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan Hidup
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan pihaknya siap mengawal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menutup 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Dia menyatakan Komisi XIII DPR RI berdiri bersama Kepala Negara melawan perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hingga merusak lingkungan hidup.
"Saya pikir Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Sekretariat Negara akan mengawal keputusan ini dalam konteks mengamankan kebijakan Bapak Presiden," kata Sugiat dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Di samping dari itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai bila keputusan Presiden Prabowo menutup 28 perusahaan yang terbukti merusak alam merupakan langkah tegas dan berani.
"Saya pikir ini sebuah keputusan yang sangat tegas dan berani, banyak sekali kawan-kawan aktivis lingkungan yang tidak menyangka keputusan Presiden setegas dan seberani ini," katanya.
Sugiat mendorong agar semua pihak mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo melawan perusahaan-perusahan yang mengabaikan keberlangsungan alam hingga menyebabkan terjadinya bencana.
Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini berkeyakinan tidak sedikit adanya pihak-pihak yang terganggu dengan ketegasan Presiden Prabowo dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melawan prinsip-prinsip keberlangsungan lingkungan hidup.
"Saya pikir ini perlu didukung untuk langkah-langkah berikutnya karena kita khawatir juga keputusan tegas dan berani ini pasti tidak disukai beberapa pihak kan, dan itu akan berusaha mengganggu Bapak Presiden mengganggu kebijakan-kebijakan pemerintahan sekarang," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beberapa waktu lalu.
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

