Chusnunia: Penanaman Modal Asing Tak Boleh Singkirkan UMKM Lokal

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 26 Januari 2026 | 14:20 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. Istimewa
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim (Nunik) mendukung langkah pencabutan 267 Nomor Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali yang tidak mampu memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai memperketat pengawasan terhadap arus investasi yang masuk mulai Januari 2026. Menurut Nunik, langkah tegas pembatasan PMA itu untuk memberikan perlindungan kepada usaha-usaha kecil di Bali yang dikelola warga lokal.

"Kami mendukung langkah Pemprov Bali yang mengusulkan evaluasi ketat terhadap investasi asing dengan nilai di bawah Rp10 miliar, investor asing harus lebih didorong untuk masuk ke proyek-proyek besar yang padat modal, jadi tak hanya soal besaran modalnya tapi juga bidang-bidang usahanya harus diatur untuk melindungi para pelaku UMKM agar tidak tergerus oleh pemodal luar yang masuk secara masif," kata Nunik dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Legislator dari Fraksi PKB itu menilai pembatasan tersebut penting dilakukan agar masyarakat lokal tidak berakhir menjadi penonton di tanah sendiri.

Paling penting, kata dia, usulan evaluasi dari Pemprov Bali ini sejalan dengan upaya mengarahkan investasi pada kualitas, bukan sekedar kuantitas sebagai upaya melindungi ruang kehidupan masyarakat lokal dan sektor UMKM.

"Selama ini dilapangan banyak terjadi praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak asing untuk menguasai lahan agar bisa memiliki aset properti untuk bisnisnya tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA," kata Nunik.

Ketua DPW PKB Lampung ini juga mengungkapkan berdasarkan data realisasi investasi Bali pada periode Januari hingga Desember 2025, tercatat mencapai Rp42,8 triliun. 

"Meski demikian, di tengah besarnya investasi terdapat sejumlah persoalan mulai dari Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI), praktik nominee hingga penetrasi modal asing ke sektor UMKM seperti rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran," katanya.

Nunik juga menekankan Komisi VII DPR RI akan terus mendorong penguatan pengawasan investasi asing dari pemerintah pusat dan Provinsi Bali guna menekan praktik pelanggaran investasi yang merugikan lingkungan dan ekonomi lokal.

"Kita berharap investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi," tegas Nunik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI