Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Kurir Online, Dua Tersangka Diamankan
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu. Dua pelaku berinisial VA (34) dan TM (29) ditangkap di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat, 23 Januari 2026.
"Dua pelaku seorang pria ditangkap dengan menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan ganja berat bruto 2,3 kilogram," kata Plt. Kanit 4 Subdit 2 Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, Senin, 26 Januari 2026.
Budi mengatakan, modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu.
"Isi paketan ganja dan sabu. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi," ujarnya.
Kedua pelaku ini, kata dia, telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus masih dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain," ujarnya.
