Pakar Ingatkan Penertiban Kawasan Hutan Harus Selaras dengan Kepastian Hukum

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 26 Januari 2026 | 12:26 WIB
Ilustrasi sawit yang baru ditanam. (SinPo.id/dok. Greenpeace)
Ilustrasi sawit yang baru ditanam. (SinPo.id/dok. Greenpeace)

SinPo.id - Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mengingatkan, penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai menimbulkan persoalan baru. Langkah ini hendaknya selaras dengan kepastian hukum dari Hak Guna Usaha (HGU) lahan.

"Sejumlah lahan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU sah, bahkan dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), tercatat masih masuk dalam daftar objek penertiban," kata Zainal dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026 

Zainal menjelaskan, berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur atau putusan hakim harus dianggap benar, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah produk hukum yang harus didahulukan di atas keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dia menerangkan, Satgas PKH tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan MA. Karena itu, memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim, merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum.

Berdasarkan catatan Pustaka Alam, setidaknya ada tiga perkebunan di Sumatra Utara, satu di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Barat, dan satu di Kalimantan Selatan, yang sudah memenangkan perkara di pengadilan, justru tetap disita Satgas PKH.

Secara hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011.

"Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan," paparnya. 

Kendati demikian, apabila kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi. Sedangkan pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan, sesuai Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021.

Zainal kembali mengingatkan bahwa praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum akan berdampak serius terhadap iklim investasi nasional, khususnya sektor perkebunan dan pertanian.

"Ini mengirimkan sinyal bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat beda rezim pemerintahan beda kebijakan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI