Polisi Tangkap Dua Pengedar di Dumai, Lima Paket Sabu Disita

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 25 Januari 2026 | 22:26 WIB
Paket sabu yang disita polisi (SinPo.id/ Humas Polri)
Paket sabu yang disita polisi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id -  Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB di Jl. Mampu Jaya RT 008 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dua tersangka, IS (51) dan BS (43), diamankan bersama barang bukti berupa sabu.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan narkotika di lokasi tersebut," kata Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 25 Januari 2026.

Dari penggeledahan, ditemukan satu paket besar, dua paket sedang, dan dua paket kecil diduga sabu. Tersangka IS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BS.

"Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk memberantas kejahatan narkotika di Kota Dumai," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI