DPRD DKI Dorong Evaluasi Pergub Sampah dan Penegakan Sanksi

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 25 Januari 2026 | 21:51 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike (SinPo.id/ Dok. PDIP)
Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike (SinPo.id/ Dok. PDIP)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah yang selama ini berjalan, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020. 

Dia menilai persoalan sampah tidak bisa ditangani secara parsial karena berdampak langsung pada lingkungan dan risiko banjir di Jakarta.

“Masalah sampah ini memang menjadi concern kita. Setelah banjir, sampah juga selalu menjadi persoalan, sehingga penanganannya harus dilakukan dari hulu, tengah, sampai hilir,” kata Yuke, Minggu, 25 Januari 2026.

Menurut Yuke, evaluasi kebijakan perlu disertai dengan perencanaan dan penganggaran yang tepat agar program pengelolaan sampah berjalan efektif. Dia menekankan pentingnya penguatan edukasi masyarakat untuk menekan timbulan sampah serta membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya.

Yuke juga menyoroti peran bank sampah dan komunitas lingkungan yang aktif di tingkat warga. Menurut dia, inisiatif-inisiatif tersebut perlu didukung secara berkelanjutan dan dievaluasi efektivitasnya.

“Kita juga ingin tahu efektivitasnya seperti apa. Apakah benar sampah berkurang dan masyarakat lebih paham memilah sampah. Data ini penting sebagai dasar evaluasi,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Yuke meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga menegakkan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Dia menilai lemahnya penegakan aturan berpotensi membuat kebijakan tidak berdampak signifikan.

“Perda sampah yang sudah ada itu sanksi-sanksinya juga harus lebih ditegakkan lagi,” ujar Yuke.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI