Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Ciputat Timur
SinPo.id - Polsek Ciputat Timur menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Ciputat Timur. Keduanya ditangkap usai beraksi di Jalan Cipunegara RT 005/007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Rabu, 7 Januari 2026.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TH (30) dan MDN (31). Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
“TH berperan sebagai pelaku utama. Ia merencanakan aksi, menyiapkan kunci letter Y, dan mengeksekusi pencurian motor korban. Sementara MDN bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi,” kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Usai pengungkapan kasus, Bambang langsung menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan itu kepada pemiliknya, Yanuar. Penyerahan dilakukan secara langsung sebagai bentuk pemulihan hak korban sekaligus wujud pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Ciputat Timur. Motor saya akhirnya kembali,” ujar Yanuar.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
