Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pencabulan Anak di Tangsel

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:33 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan (SinPo.id/ Dok. Polres Tangsel)
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan (SinPo.id/ Dok. Polres Tangsel)

SinPo.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OJF (19).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, tersangka telah mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Perbuatan tersebut terjadi pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka menjemput korban saat korban menjalani PKL, lalu membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar Wira dalam keterangannya, Sabtu, 24 Januari 2026.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI