Polri Tangkap WNI Buronan TPPO Warga Rohingya ke Indonesia
SinPo.id - Polri menangkap seorang WNI berinisial HS yang menjadi buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan juga menjadi aktor kunci penyelundupan warga Rohingya ke Indonesia. HS ditangkap tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri di Turki pada Rabu, 21 Januari 2026.
"Pelaku HS ditangkap yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Dari hasil pendalaman, kata Untung, pelaku merupakan warga Aceh yang berperan sebagai koordinator utama yang mengatur masuknya warga Rohingya ke Indonesia melalui jalur Aceh.
"Perannya HS bertugas sebagai koordinator untuk memasukkan warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga memperluas jaringan kejahatannya hingga ke luar Indonesia seraya menyelundupkan warga Rohingya itu ke negara tetangga, seperti Malaysia.
"Di Malaysia Kuala Lumpur diselundupkan warga Rohingya dan di India juga masukin. Yang dia jual jasa," terangnya.

