Tingkatkan Pemulihan Dana, Legislator Dorong Percepatan Pelaporan Korban Scam
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong percepatan pelaporan dari korban penipuan (scam) di sektor jasa keuangan guna meningkatkan peluang pemulihan dana.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia-Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian akibat scam mencapai Rp9,1 triliun. Namun, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban hanya Rp161 miliar.
“Menurut OJK, 80 persen korban baru melapor ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan sehingga memperkecil peluang untuk pemulihan dana," kata Puteri, dalam keterangan persnya, Jumat, 23 Januari 2026.
"Sementara, kalau kita bandingkan praktik di beberapa negara lain, pelaporan bisa dilakukan hanya dalam 15–20 menit pasca kejadian,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat secara masif, konsisten, dan mudah dipahami agar bisa segera melaporkan penipuan melalui platform IASC.
“Sehingga masyarakat mengetahui secara jelas kemana harus melapor dan apa yang harus segera dilakukan ketika menjadi korban penipuan. Khususnya pada menit-menit krusial atau golden time setelah kejadian,” ungkapnya.
Meski demikian, Puteri juga menyambut baik langkah yang ditempuh OJK dalam upaya perlindungan konsumen dengan menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“Tentu, adanya peraturan ini menjadi kabar gembira. Utamanya, bagi konsumen yang ingin memperoleh kembali harta kekayaan maupun ganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” tandasnya.

