Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Berlakukan Fleksibilitas Kerja ASN

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 23 Januari 2026 | 21:17 WIB
Sekda DKI Uus Kuswanto (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Sekda DKI Uus Kuswanto (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas dan keselamatan pegawai. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto yang diterbitkan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, serta mempertimbangkan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan ASN tanpa mengabaikan pelayanan publik. 

“Pemprov DKI Jakarta berupaya menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah cuaca ekstrem. Prinsipnya, keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” kata Uus dalam keterangan resminya, Jumat, 23 Januari 2026.

Dalam edaran itu disebutkan, kata Uus, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi selama 24 jam dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja hingga 120 menit dari ketentuan jam masuk. 

"Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja dengan kode shift REG dan REG J khusus pada hari Jumat," ungkap dia. 

Selain fleksibilitas jam kerja, lanjutnya, kepala perangkat daerah juga diperkenankan menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

"Skema ini ditujukan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir. ASN yang bekerja dari lokasi lain tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile," ujar Uus. 

Khusus sektor pendidikan, Uus menyampaikan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

Uus menegaskan kebijakan fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas layanan publik. 

“Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan serta tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. 

Adapun surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi cuaca dan situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI