Legislator Ingatkan Negara Tak Boleh Biarkan Guru Hidup di Bawah Standar

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 23 Januari 2026 | 20:59 WIB
Ilustrasi guru. (SinPo.id/Kemendikbudristek)
Ilustrasi guru. (SinPo.id/Kemendikbudristek)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengingatka negara agar tidak membiarkan para guru honorer hidup di bawah standar kemanusiaan. Apalagi, penghasilan guru honorer sejauh ini sangat kurang.

Mafirion mengungkapkan berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen guru honorer menerima penghasilan kurang dari Rp200-500 ribu per bulan. Padahal, kata dia, mereka menjalankan fungsi utama negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial," kata Mafirion di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Menurut dia, jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700 ribu orang. Sehingga, diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Dia menilai situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hak asasi manusia.

Mafirion menegaskan negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru.

Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.

Dia berpandangan dalam perspektif Konstitusi dan HAM dimana Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, negara perlu menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan hak atas upah yang adil dan layak. Selain itu, negara wajib memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Dia menegaskan, pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission). Sebab, guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah.

Selain itu, dia menilai terdapat ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban kerja dan tanggung jawab guru honorer setara dengan guru ASN, tetapi kesejahteraan dan perlindungan kerjanya sangat timpang.

Mafirion mengungkapkan kondisi itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara. Dia pun mendorong negara menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah.

"Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI