Ketua DPD: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Jadi Pesan Presiden untuk yang Lain

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 23 Januari 2026 | 19:13 WIB
Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan merupakan peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain.

Sultan menegaskan Kepala Negara tak segan melakukan hal yang sama kepada perusahaan-perusahaan laun yang mencoba melakukan pelanggaran. Apalagi, aktivitas perusahaan menjadi penyebab bencana di Tanah Air.

"Ini juga pesan kepada seluruh anak bangsa yang memang kalau melakukan tindakan-tindakan yang memang inprosedural, kemudian merusak, pasti Presiden akan melakukan langkah-langkah," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Menurut dia, DPD RI juga memiliki fungsi pengawasan sesuai dengan amanah dari Undang-Undang. DPD RI, kata Sultan, juga sudah menginventarisasi permasalahan perusahaan dan lingkungan itu sehingga langkah Prabowo harus diapresiasi.

"Jadi, langkah presiden kita harus apresiasi, langkah beliau konkret, bukan hanya langkah jangka pendek," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beberapa waktu lalu.

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI