Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH Imbas Cuaca Ekstrem
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di Jakarta menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), menyusul meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem di wilayah Ibu Kota.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Kamis, 22 Januari 2026. Surat edaran itu merujuk pada informasi dan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Saripudin mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usaha.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” kata Saripudin dalam keterangan resminya, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, Pemprov DKI meminta perusahaan tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Saripudin, perusahaan juga diminta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.
"Penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi selama 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar," ungkap dia.
"Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko," tambahnya.
Saripudin menegaskan penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” ujar Saripudin.
Adapun surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau hingga adanya kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

