Legislator Sebut Kasus TPPO Butuh Penanganan Lebih Kuat

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 23 Januari 2026 | 11:55 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menegaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama di Jawa Barat merupakan persoalan yang serius dan membutuhkan penanganan lebih kuat, serta terintegrasi.

Menurutnya, Jawa Barat sangat rentan terhadap praktik TPPO lantaran memiliki posisi strategis dalam arus migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Tidak hanya sebagai daerah pengiriman, tetapi kerap menjadi wilayah transit, bahkan salah satu jalur utama pengiriman pekerja migran.

“Jawa Barat bukan hanya sebagai tempat terjadinya pengiriman, namun juga transit dan menjadi salah satu tongkang besar pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Karena itu juga banyak kasus-kasus TPPO yang terjadi di Jawa Barat,” kata Rieke, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 23 Januri 2026.

Ia pun menilai, peran imigrasi sangat krusial dalam kondisi tersebut dan merupakan first line of defense atau garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang.

Peran tersebut mencakup pencegahan sejak tahap awal yakni di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) hingga menberikan perlindungan serta repatriasi korban TPPO.

“Menurut kami bahwa kantor imigrasi ini memiliki fungsi yang sangat penting, bahkan saya mengatakan, sebagai garda terdepan atau first line of defense pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional berupa tindak tindakan perdagangan orang,” jelasnya.

Meski demikian, Rieke juga mengapresiasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi dari sektor paspor dan izin tinggal, yang bahkan nilainya sangat tinggi melebihi target. Namun capaian itu tidak menggeser tanggung jawab utama Imigrasi dalam pencegahan TPPO.

"Tetapi fungsi dan tanggung jawab ke imigrasi terkait tindak pidana perdagangan orang, jangan dilupakan. Jangan karena target untuk menambah PNBP, maka fungsi garda terdepan dalam penanganan pencegahan TPPO ini kemudian diabaikan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Rieke, sudah saatnya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk mengakomodasi perkembangan modus operandi baru, termasuk kejahatan berbasis internet.

“Saya berharap mendapatkan dukungan, Karena sudah saatnya rasanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO untuk direvisi," ungkapnya.

"Ini terjadi banyak hal yang harus diubah begitu, Undang-Undang Tahun 2017 Itu tidak mengakomodir modus-modus operandi yang baru, termasuk melalui kejahatan berbasis internet,” kata Rieke menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI