OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejari Jaksel

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Januari 2026 | 03:38 WIB
OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejari Jaksel (SinPo.id/OJK)
OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejari Jaksel (SinPo.id/OJK)

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan merampungkan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Ismail.

Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman atau unregistered lender. Dalam praktiknya, para tersangka menjanjikan imbal hasil tetap per bulan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Ismail mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. “Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice pada 14 November 2024,” katanya.

Selain itu, OJK melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

“OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan yang erat dalam penyelesaian perkara ini,” ucap Ismail.

Ia menegaskan OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. “Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI