Menaker: Perusahaan yang Langgar Aturan Magang Sudah Kami Tegur

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 22 Januari 2026 | 11:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada sejumlah perusahaan yang menjalankan program pemagangan tidak sesuai ketentuan. Hal ini merupakan tindak lanjut atas laporan pelanggaran dalam Program Pemagangan Nasional. 

"Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur," kata  Yassierli di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. 

Yassierli menyampaikan, Kemenaker membuka kanal konsultasi dan pengaduan untuk perusahaan maupun peserta magang. Pengaduan untuk perusahaan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui pesan langsung (direct message) Instagram @Kemnaker.

Menurut Yassierli, monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional dilakukan secara berkelanjutan, termasuk untuk pelaksanaan batch I sampai batch III. 

Menurut dia, program tersebut berdampak pada peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, namun tata kelola dan akuntabilitas tetap perlu diperkuat.

"Program ini kami nilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi. Kami akan melakukan evaluasi komprehensif setelah memasuki bulan keempat atau kelima, dan kami berharap dukungan berkelanjutan," ujarnya.

Kemnaker mencatat, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. Adapun posisi magang tercatat sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan total 30.301 mentor.

Ke depan, Kemnaker juga mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan.

"Kami terus akan dorong perusahaan/instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta magang sesudah mereka menyelesaikan program magang selama 6 bulan," kata Yassierli.

Sebagai informasi, peserta magang nasional menjalani pemagangan selama enam bulan, menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota, serta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI